Sharing Foto Foto ITT Telkom Bagi Anak Anak Nun Jauh Di Sana
Wen, nop, gus, rin, tit, mbon, den, semuanya aja yang jauh dari IT Telkom, saya mau share foto” neeh … semoga membangkitkan memori lama kembali ^_^
Nah tuh adalah gedung D aa’ .. neeh untuk gedung gedung yang lain
He .. he .. he .. wisuda wisuda .. ehm .. nyewa jas .. foto foto .. bapak ibu dateng … duh senangnya ,, apalagi di temenin calon istri .. muaak pengen banget
Di atas ntu adalah logo baru STT, Poltek Telkom belum kepoto euy … tar deh kalo dah di foto
Lapangan futsal yang tak maksud ini aa’ .. sori kalo viewnya kurang bagus
maklum fotograper amatiran …
Terima Kasih,
Tora Fahrudin
Artikel Wakaf Bebas
|
Setelah lihat di acara Sukses Syariah di metro tv jam 4 pagi (mumpung bulan ramadhan) yang membahas tentang wakaf, saya coba” catat dan nulis di sini:
Wakaf menurut artinya adalah bentuk instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah).
Di negara RI sendiri wakaf sudah di tetapkan di dalam UU No.41 thn 2004. Mengenai implementasinya pemerintah mendirikan sebuah Badan Wakaf Indonesia untuk mengaturnya. Adapun landasan wakaf adalah “Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”
Dimensi wakaf sendiri ada 2 yaitu : dimensi ketakwaan terhadap ALLAH SWT dan dimensi sosial, yaitu berbagi kesejahteraan terhadap sesama manusia. Salah satu pundi pundi islam ini memang bertujuan untuk kesejahteraan terhadap orang” yang membutuhkannya. Perbedaan dengan zakat adalah wakaf dapat dilaksanakan tanpa menunggu nishab (baik waktu dan jumlahnya).
Dahulu kala wakaf hanya bisa dalam bentuk asset tetap (barang tidak bergerak), seperti tanah, rumah, masjid, dsb. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi dari pengelolaan asset tetap oleh nadhir (pengelola wakaf) di indonesia yang kurang di kelola dengan baik, maka lahirlah bentuk wakaf yang baru yaitu wakaf tunai (batasannya adalah uang tetap tidak boleh berkurang sedikitpun, yang digunakan adalah hasil investasi dari uang tersebut, tentu saja investasi harus kedalam usaha” yang syar’i dan tidak mengandung riba).
Di Indonesia sendiri memang baru sedikit nadhir yang benar benar mengelola dengan profesional, menurut bpk KH. Tholhah Hasan (Ketua Badan Wakaf Indonesia), beberapa nadhir yang sudah bagus adalah Pondok Pesantren Gontor, Yayasan Badan Wakaf UII (PHBW UII), dsb. Hambatan hambatan yang di hadapai selain jumlah nadhir (pengelola) yang benar benar profesional sedikit, pun juga kesadaran orang muslim untuk menjadi Al-Wâqif (orang yang mewakafkan) baru sedikit, kalau pun ada barang barang yang diwakafkannyapun kurang optimal (misalkan wakaf tanah yang kurang subur, letak kurang strategis, dsb), oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang sinergis antara nadhir dan Al-Wâqif dalam mengoptimalkannya.
Jika dari setiap kita sadar untuk mengoptimalkan salah satu pundi pundi islam ini, insya allah saudara” kita yang terpuruk kondisi perekonomiannya sekarang bisa bangkit dan lebih produktif lagi.
Mohon maaf jika ada kata kata yang salah, semoga bermanfaat.
Tora Fahrudin
|
-
Arsip
- Oktober 2009 (2)
- Agustus 2009 (1)
- Juli 2009 (1)
- Maret 2009 (2)
- Januari 2009 (4)
- Oktober 2008 (1)
- September 2008 (12)
- Agustus 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS




